Resume
ke-7
Permendiknas
Nomor 23 tahun 2006 membahas tentang Standarisasi Kompetensi Lulusan
(SKL), dimana SKL (Standarisasi Kompetensi Lulusan) yaitu kualifikasi
kemampuan lulusan yang mencakup sikap,kemampuan lulusan yang mencakup
sikap,pengetahuan, dan keterampilan.pengetahuan, dan keterampilan.
Standar
Kompetensi Lulusan
(SKL)
tersebut meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan
pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal
kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata
pelajaran.
Fungsi
Utama dari SKL (Standarisasi Kompetensi Lulusan) terdiri dari :
- Sebagai batas kelulusan peserta didik
- Sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik, terdiri dari kompetensi untuk seluruh mata pelajaran, yang mencakup aspek sikap, pengetahuan dan keterampilan.
- Sebagai rujukan untuk penyusunan standar pendidikan lainnya;
- Sebagai arah peningkatan pendidikan secara mendasar dan holistik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Isi
dari Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP) yaitu :
- Berperilaku sesuai dengan ajaran agama yang dianut sesuai dengan perkembangan remaja
- Mengembangkan diri secara optimal dengan memanfaatkan kelebihan diri serta memperbaiki kekurangannya
- Menunjukkan sikap percaya diri dan bertanggung jawab atas perilaku, perbuatan, dan pekerjaannya
- Berpartisipasi dalam penegakan aturan-aturan sosial
- Menghargai keberagaman agama, bangsa, suku, ras, dan golongan sosial ekonomi dalam lingkup global
Dalam Standar Isi terdapat
Evaluasi Kurikulum dimana didalam Evaluasi
kurikulum dalam
tingkatan informal berbentuk perkiraan, dugaan atau pendapat tentang
perubahan-peruabahan yang telah dicapai oleh program sekolah.
Evaluasi kurikulum merupakan suatu tema yang luas, meliputi banyak
kegiatan, meliputi sejumlah prosedur, bahkan dapat merupakan suatu
lapangan studi yang berdiri sendiri
Adapun Model Evaluasi Kurikulum
yaitu terdiri dari :
- Model evaluasi yang bersifat komparatif berkaitan erat dengan tingkah laku individu, evaluasi yang menekakan tujuan berkaitan erat dengan kurikulum yang menekankan pada bahan ajar atau isi kurikulum.
- Adapun model (pendekatan) antropologis dalam evaluasi ditujukan untuk mengevaluasi tingkah laku dalam suatu lembaga social
Pelaksanaan Evaluasi Kurikulum
terdiri dari :
- Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan.
- Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap pengelola, satuan, jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
- Masyarakat dan/atau organisasi profesi dapat membentuk lembaga yang mandiri untuk melakukan evaluasi.