Resume
ke VIII
Dasar hukum yang mengatur standar proses pendidikan terdapat dalam Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar
Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dari sini kita dapat mengartikan bahwa Standar Proses
Pendidikan adalah suatu bentuk teknis yang
merupakan acuan atau kriteria yang dibuat secara terencana atau didesain dalam pelaksanaan
pembelajaran. Komponen-komponen yang terdapat dalam Standar Proses Pendidikan
terdiri dari :
1.
Perencanaan Proses Pembelajaran
Meliput
isi labus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang memuat identitas matapelajaran,
standar kompetensi (SK), kompetensi dasar (KD), indicator pencapaian kompetensi,
tujuan pembelajaran, materi pembelajaran, alokasi waktu, metode pembelajaran,
kegiatan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan sumber belajar.
2.
Pelaksanaan Proses Pembelajaran
syarat-syarat terlaksananya
suatu
proses pembelajaran yaitu:
a.
Rombongan belajar
b.
Bebankerja minimal guru
Beban
kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan
pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik,
serta melaksanakan tugas tambahan
c.
Buku teks pelajaran
Buku
teks pelajaran yang akan digunakan oleh sekolah/madrasah dipilih melalui rapat
guru dengan pertimbangan komite sekolah/madrasah dari buku-buku
teks pelajaran yang ditetapkan oleh Menteri
3.
Penilaian Hasil Pembelajaran
Penilaian dilakukan
oleh pendidik terhadap hasil pembelajaran untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi
peserta didik, serta digunakan sebagai bahan penyusunan laporan kemajuan hasilbelajar,
dan memperbaiki proses pembelajaran.
4.
Pengawasan Proses Pembelajaran
Dalam hal pengawasan ini ada
beberapa macam hal yang perlu diperhatikan :
Ø Pemantauan
Pemantauan proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan,pelaksanaan,
dan penilaian hasil pembelajaran.
Ø Supervisi
Supervisi
pembelajaran diselenggarakan dengan cara pemberian contoh, diskusi, pelatihan,
dan konsultasi.
Ø Evaluasi
Evaluasi
proses pembelajaran dilakukan untuk menentukan kualitas pembelajaran secara keseluruhan,
mencakup tahap perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses
pembelajaran, dan penilaian hasil pembelajaran.
Ø Pelaporan
Hasil
kegiatan pemantauan, supervisi, danevaluasi proses pembelajaran dilaporkan kepada
pemangku kepentingan.
Ø Tindak Lanjut
Pendidik
diberi kesempatan untuk mengikuti pelatihan/penataran lebih lanjut.