SELEPAS UAN

Kenangan Setelah UAN

Pelepasan SMAN 75

ALL SCIENCE MAN STUDENT

CURUG CILEMBER

Jalan Jalan Pertama ^_^

Last Day- Design Web

Narsis Dulu di Hari Terakhir PM Web Design ^_^

Selasa, 04 Desember 2012

Resume ke VIII

Resume ke VIII

Dasar hukum yang mengatur standar proses pendidikan terdapat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dari sini kita dapat mengartikan bahwa Standar Proses Pendidikan adalah suatu bentuk teknis yang merupakan acuan atau kriteria yang dibuat secara terencana atau didesain dalam pelaksanaan pembelajaran. Komponen-komponen yang terdapat dalam Standar Proses Pendidikan terdiri dari :
1.      Perencanaan Proses Pembelajaran
Meliput isi labus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang memuat identitas matapelajaran, standar kompetensi (SK), kompetensi dasar (KD), indicator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi pembelajaran, alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan sumber belajar.

2.      Pelaksanaan Proses Pembelajaran
syarat-syarat terlaksananya suatu proses pembelajaran yaitu:
a.       Rombongan belajar
b.       Bebankerja minimal guru
Beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pem­belajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksana­kan tugas tambahan

c.       Buku teks pelajaran
Buku teks pelajaran yang akan digunakan oleh se­kolah/madrasah dipilih melalui rapat guru dengan pertimbangan komite sekolah/madrasah dari buku-­buku teks pelajaran yang ditetapkan oleh Menteri

3.      Penilaian Hasil Pembelajaran
Penilaian dilakukan oleh pendidik terhadap hasil pembelajaran untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi peserta didik, serta digunakan sebagai bahan penyusunan laporan kemajuan hasilbelajar, dan memperbaiki proses pembelajaran.

4.      Pengawasan Proses Pembelajaran
Dalam hal pengawasan ini ada beberapa macam hal yang perlu diperhatikan :
Ø  Pemantauan
Pemantauan proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan,pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran.
Ø  Supervisi
Supervisi pembelajaran diselenggarakan dengan cara pemberian contoh, diskusi, pelatihan, dan konsultasi.

Ø  Evaluasi
Evaluasi proses pembelajaran dilakukan untuk menentukan kualitas pembelajaran secara keseluruhan, mencakup tahap perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, dan penilaian hasil pembelajaran.

Ø  Pelaporan
Hasil kegiatan pemantauan, supervisi, danevaluasi proses pembelajaran dilaporkan kepada pemangku kepentingan.

Ø  Tindak Lanjut
Pendidik diberi kesempatan untuk mengikuti pelatihan/penataran lebih lanjut.