SELEPAS UAN

Kenangan Setelah UAN

Pelepasan SMAN 75

ALL SCIENCE MAN STUDENT

CURUG CILEMBER

Jalan Jalan Pertama ^_^

Last Day- Design Web

Narsis Dulu di Hari Terakhir PM Web Design ^_^

Selasa, 04 Desember 2012

Resume ke VIII

Resume ke VIII

Dasar hukum yang mengatur standar proses pendidikan terdapat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dari sini kita dapat mengartikan bahwa Standar Proses Pendidikan adalah suatu bentuk teknis yang merupakan acuan atau kriteria yang dibuat secara terencana atau didesain dalam pelaksanaan pembelajaran. Komponen-komponen yang terdapat dalam Standar Proses Pendidikan terdiri dari :
1.      Perencanaan Proses Pembelajaran
Meliput isi labus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang memuat identitas matapelajaran, standar kompetensi (SK), kompetensi dasar (KD), indicator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi pembelajaran, alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan sumber belajar.

2.      Pelaksanaan Proses Pembelajaran
syarat-syarat terlaksananya suatu proses pembelajaran yaitu:
a.       Rombongan belajar
b.       Bebankerja minimal guru
Beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pem­belajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksana­kan tugas tambahan

c.       Buku teks pelajaran
Buku teks pelajaran yang akan digunakan oleh se­kolah/madrasah dipilih melalui rapat guru dengan pertimbangan komite sekolah/madrasah dari buku-­buku teks pelajaran yang ditetapkan oleh Menteri

3.      Penilaian Hasil Pembelajaran
Penilaian dilakukan oleh pendidik terhadap hasil pembelajaran untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi peserta didik, serta digunakan sebagai bahan penyusunan laporan kemajuan hasilbelajar, dan memperbaiki proses pembelajaran.

4.      Pengawasan Proses Pembelajaran
Dalam hal pengawasan ini ada beberapa macam hal yang perlu diperhatikan :
Ø  Pemantauan
Pemantauan proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan,pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran.
Ø  Supervisi
Supervisi pembelajaran diselenggarakan dengan cara pemberian contoh, diskusi, pelatihan, dan konsultasi.

Ø  Evaluasi
Evaluasi proses pembelajaran dilakukan untuk menentukan kualitas pembelajaran secara keseluruhan, mencakup tahap perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, dan penilaian hasil pembelajaran.

Ø  Pelaporan
Hasil kegiatan pemantauan, supervisi, danevaluasi proses pembelajaran dilaporkan kepada pemangku kepentingan.

Ø  Tindak Lanjut
Pendidik diberi kesempatan untuk mengikuti pelatihan/penataran lebih lanjut.




Selasa, 27 November 2012

RESUME KE VII

Resume ke-7

Permendiknas Nomor 23 tahun 2006 membahas tentang Standarisasi Kompetensi Lulusan (SKL), dimana SKL (Standarisasi Kompetensi Lulusan) yaitu kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap,kemampuan lulusan yang mencakup sikap,pengetahuan, dan keterampilan.pengetahuan, dan keterampilan. Standar Kompetensi Lulusan (SKL) tersebut meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.

Fungsi Utama dari SKL (Standarisasi Kompetensi Lulusan) terdiri dari :
  • Sebagai batas kelulusan peserta didik
  • Sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik, terdiri dari kompetensi untuk seluruh mata pelajaran, yang mencakup aspek sikap, pengetahuan dan keterampilan.
  • Sebagai rujukan untuk penyusunan standar pendidikan lainnya;
  • Sebagai arah peningkatan pendidikan secara mendasar dan holistik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Isi dari Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP) yaitu :
  1. Berperilaku sesuai dengan ajaran agama yang dianut sesuai dengan perkembangan remaja
  2. Mengembangkan diri secara optimal dengan memanfaatkan kelebihan diri serta memperbaiki kekurangannya
  3. Menunjukkan sikap percaya diri dan bertanggung jawab atas perilaku, perbuatan, dan pekerjaannya
  4. Berpartisipasi dalam penegakan aturan-aturan sosial
  5. Menghargai keberagaman agama, bangsa, suku, ras, dan golongan sosial ekonomi dalam lingkup global

Dalam Standar Isi terdapat Evaluasi Kurikulum dimana didalam Evaluasi kurikulum dalam tingkatan informal berbentuk perkiraan, dugaan atau pendapat tentang perubahan-peruabahan yang telah dicapai oleh program sekolah. Evaluasi kurikulum merupakan suatu tema yang luas, meliputi banyak kegiatan, meliputi sejumlah prosedur, bahkan dapat merupakan suatu lapangan studi yang berdiri sendiri
Adapun Model Evaluasi Kurikulum yaitu terdiri dari :
  • Model evaluasi yang bersifat komparatif berkaitan erat dengan tingkah laku individu, evaluasi yang menekakan tujuan berkaitan erat dengan kurikulum yang menekankan pada bahan ajar atau isi kurikulum.
  • Adapun model (pendekatan) antropologis dalam evaluasi ditujukan untuk mengevaluasi tingkah laku dalam suatu lembaga social
Pelaksanaan Evaluasi Kurikulum terdiri dari :
  • Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan. 
  • Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap pengelola, satuan, jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
  • Masyarakat dan/atau organisasi profesi dapat membentuk lembaga yang mandiri untuk melakukan evaluasi.






RESUME KE-6

Resume Ke-6

Peraturan yang menyangkut tentang Standar Isi yaitu terdapat dalam Permendiknas Nomor 22 tahu 2006. Dimana dalam Standar Isi didalamnya ada Pengembangan Kurikulum.

Pengertian dari Pengembangan Kurikulum itu sendiri yaitu Sebuah proses yang merencanakan, lalu menghasilkan suatu alat yang lebih baik dengan didasarkan pada hasil penilaian terhadap kurikulum yang telah berlaku, sehingga dapat memberikan kondisi belajar mengajar yang baik. Dalam Pengembangan Kurikulum terdapat beberapa pendekatan, diantaranya :
  1. Pendekatan yang berorientasi pada bahan pelajaran
  2. Pendekatan yang berorientasi pada tujuan
  3. Pendekatan dengan pola organisasi bahan.

Didalam Standar Isi, ada beberapa Prinsip dari Pengembangan Kurikulum yang terdiri dari :
  1. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, dan mandiri.

  1. Beragam dan terpadu
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah dan jenjang. Kurikulum juga dikembangkan berdasarkan jenis pendidikan tanpa membedakan agama, suku, budaya, dan adat istiadat, serta status sosial, ekonomi dan gender.

  1. Tanggap terhadap perkembangan iptek dan seni
Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni berkembang secara dinamis.
  1. Relevan dengan kebutuhan kehidupan
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi di pendidikan kemasyarakatan, dunia usaha, dan dunia kerja.

  1. Menyeluruh dan berkesinambungan
Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan, dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antar semua jenjang pendidikan.

  1. Belajar sepanjang hayat
Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik dan berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, non formal.

  1. Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Dalam Standar Isi,Sekolah menyelenggarakan beberapa program pendidikan diantaranya :
  1. Sistem Paket
Sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya diwajibkan mengikuti seluruh mata pelajaran dan beban studi yang sudah ditetapkan untuk setiap tingkatan kelas, sesuai dengan struktur yang berlaku pada satuan pendidikan dimaksud.

  1. SKS
Sistem Kredit Semester (SKS) adalah sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya menentukan sendiri jumlah beban belajar dan mata pelajaran yang diikuti setiap semester.


Rabu, 07 November 2012

RESUME KE V


Resume Bagian Kelima

assalammua’laikum semua...
Bagaimana kabar hari ini? semoga masih pada bersemangat ya ...
Pada pertemuan ke-5 ini, memasuki presentasi oleh kelompok. Kelompok yang pertama presentasi adalah kelompok yang di anggotai oleh Andhiastika dan kawan kawan. Kemudian pada pelaksanaan presentasi di bagi kedalam kelompok-kelompok kecil, kelompok saya mendapat mentor Nur Meilinda yang membawakan materi seputar MBS.
Nah pada pembahasannya ada pengertian MBS (Manajemen Berbasis Sekolah), tujuan MBS (Manajemen Berbasis Sekolah) dan masih banyak lainnya yang di bahas pada pertemuan yang ke-5 ini.

Yuk teman-teman untuk lebih jelasnya mari kita bahas...
J

MBS atau yang biasa disebut Manajemen Berbasis Sekolah berasal dari tiga kata yaitu : Manajemen yang artinya proses menggunakan sumber daya secara efektif, Berbasis yang artinya dasar atau asas dan Sekolah yang artinya lembaga untuk belajar dan mengajar serta tempat menerima dan memberikan pelajaran. Nah dari ketiga pengertian kata tersebut dapat disimpulkan bahwa MBS (Manajemen Berbasis Sekolah) adalah model pengelolaan yang memberikan otonomi atau kemandirian kepada sekolah dan mendorong pengambilan keputusan partisipatif yang melibatkan secara langsung semua warga sekolah.
Adapun tujuan dari MBS (Manajemen Berbasis Sekolah) yaitu :
          1.      Meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam   
                mengelola dan memberdayakan sumber daya yang tersedia.
          2.      Meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam penyelenggaraan  
                pendidikan melalui pengambilan keputusan bersama.
          3.      Meningkatkan tanggung jawab sekolah kepada orang tua, sekolah da pemerintah 
                tentang mutu sekolah.
         4.      Meningkatkan kompetisi yang sehat antar-sekolah untuk pencapaian mutu pendidikan 
               yang diharapkan.
Selain memiliki tujuan, MBS (Manajemen Berbasis Sekolah) juga mempunyai beberapa manfaat diantaranya :
        1.      Sekolah dapat lebih meningkatkan kesejahteraan guru sehingga dapat lebih 
              berkonsentrasi kepada tugas.
        2.      MBS mendorong profesionalisme guru dan kepala sekolah sebagai pemimpin pendidikan 
              di sekolah.
        3.      Menjamin layanan pendidikan sesuai dengan tuntutan peserta didik dan masyarakat 
              sekolah.
Dengan adanya manfaat dan tujuan MBS (Manajemen Berbasis Sekolah), maka kita dapat mengetahui manajemen komponen-komponen sekolah, diantaranya:
       a.      Manajemen Kurikulum dan Program Pengajaran, mencakup kegiatan perencanaan, 
             pelaksanaan dan penilaian kurikulum
       b.      Manajemen Tenaga Kependidikan, mencakup perencanaan pegawai, pengadaan pegawai, 
             pembinaan dan pengembangan pegawai , promosi dan mutasi, pemberhentian pegawai, 
             kompensasi, dan penilaian pegawai
       c.       Manajemen Kesiswaan, dalam manajemen ini memiliki tiga tugas utama yang harus 
            diperhatikan yaitu :
-       Penerimaan murid baru
-       Kegiatan kemajuan belajar
-       Bimbingan dan pembinaan disiplin
        d.      Manajemen Keuangan dan Pembiayaan, sumber keuangan dan pembiayaan pada suatu 
              sekolah, secara garis besar dapat dikelompokkan atas tiga sumber yaitu :
·         Pemerintah, baik pemerintah pusat, daerah maupun kedua-duanya yang bersifat khusus atau umum dan diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan
·         Orang tua atau peserta didik
·         Masyarakat, baik mengikat maupun tidak mengikat
       e.      Manajemen Sarana dan Prasarana, bertugas mengatur dan menjaga sarana dan prasarana pendidikan agar dapat memberikan konstribusi secara optimal dan berarti pada jalannya proses pendidikan.
f.        f.    Manajemen Hubungan Sekolah dengan Masyarakat, hakikatnya merupakan sarana yang sangat berperan dalam membina dan mengembangkan pertumbuhan pribadi peserta didik di sekolah
      g.      Manajemen Layanan Khusus, meliputi manajemen perpustakaan, UKS dan keamanan sekolah.

Adapun peraturan yang terkait dengan MBS (Manajemen Berbasis Sekolah) yaitu tercantum dalam Permendiknas No.19 tahun 2007 dan dalam permendiknas ini merupakan penjelasan dari PP No.19 tahun 2005 mengenai standar pengelolaan. Dalam Permendiknas ini terkandung beberapa poin penting, diantaranya :
       1.      Perencanaan Program, meliputi : pembuatan visi, misi, tujuan dan rencana kerja
       2.      Pelaksanaan Program, meliputi seluruh bidang pelaksanaan operasional sekolah diantaranya bidang kesiswaan, kurikulum, dan kegiatan pembelajaran, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, keuangan dan pembiayaan, budaya dan lingkungan sekitar serta peran serta masyarakat dan kemitraan sekolah
      3.      Pengawasan dan evaluasi, pengawasan dapat diartikan sebagai proses kegiatan monitoring untuk meyakinkan bahwa semua kegiatan organisasi terlaksana seperti yang direncanakan dan sekaligus juga merupakan kegiatan untuk mengoreksi dan memperbaiki bila ditemukan adanya penyimpangan yang akan mengganggu pencapaian tujuan.

Nah demikianlah resume saya untuk pertemuan ke-5 ini...
Semoga bisa bermanfaat buat kita semua ya..
Maaf bila dalam penulisan resume ini masih banyak kesalahan J

See you next time .... J
wassalammua’laikum 






Jumat, 26 Oktober 2012

RESUME PERTEMUAN IV


Assalammua’laikum semuanya...

hai semuanya, masih semangat ya..

Resume pertemuan kali ini Pak Amril selaku Dosen dari Profesi Kependidikan membahas tentang ‘Education For All’. Yuk mari kita bahas ..
Bahwa Deklarasi Universal HAM menegaskakn bahwa setiap orang memiliki hak yang sama dalam suatu pendidikan teman-teman.Disini di catumkan dalam pasal 31 ayat 1 dan 2 yang isinya :’ setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya’.

Selanjutnya kita membahas tujuan dari MDGS (Millenium Development Goals) tapi sebelumnya kita cari tau yuk pengertian dari MDGS...
MDGS (Millenium Development Goals) yaitu hasil kesepakatan kepala negara dan perwakilan dari 189 negara (PBB) yang mulai dijalankan pada bulan September 2000. Nah, setelah kita tau pengertian dari MDGS, mari kita cari tau tujuan dari MDGS. Tujuan MDGS (Millenium Development Goals) :
  1.  Menanggulangi kemiskinan dan kelaparan
  2.  Mencapai pendidikan dasar untuk semua
  3.  Mendorong kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan
  4.  Menurunkan angka kematian anak, dengan program posyandu
  5. Meningkatkan kesehatan ibu
  6. Memerangi HIV/AIDS, malaria dan penyakit menular lainnya
  7. Memastikan kelestarian lingkungan hidup
  8. Mengembangkan kemitraan global untuk pembangunan

Nah kali ini ada PP 17/2010 yang isinya itu :
·         Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil dan atau mengalami bencana alam, bencana sosial dan tidak mampu dari segi ekonomi
·         Bertujuan menyediakan aspek pendidikan bagi peserta didik agar haknya untuk memperoleh pendidikan terpenuhi.

Selanjutnya kita membahas tentang bentuk-bentuk layanan yang isinya : layanan formal (sekolah biasa, sekolah terbuka), layanan nonformal (calistung, keterampilan, paket ABC), serta layanan informal.

Nah inilah resume saya untuk pertemuan ke-4 kali ini...
semoga bermanfaat ya bagi kita semua ya dan jangan bosen ya...

wassalammua’laikum...