Resume ke- 9
Permendiknas
No.20 tahun 2007 membahas tentang “
STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN “, dimana Standar penilaian pendidikan adalah
standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta
didik.
Teknik Penilaian Pendidikan terdiri dari :
Ø
Teknik
tes berupa tes tertulis, tes lisan, dan tes praktik atau tes kinerja.
Ø
Teknik
observasi atau pengamatan dilakukan selama pembelajaran berlangsung dan/atau di
luar kegiatan pembelajaran.
Ø
Teknik
penugasan baik perseorangan maupun kelompok dapat berbentuk tugas rumah
dan/atau proyek.
Dalam
penilain suatu pendidikan terdapat beberapa intrumen yang dimana dalam
instrument tersebut harus memenuhi syarat yang diantaranya:
a) substansi, adalah merepresentasikan
kompetensi yang dinilai
b) konstruksi, adalah memenuhi
persyaratan teknis sesuai dengan bentuk instrumen yang digunakan
c) bahasa, adalah menggunakan bahasa
yang baik dan benar serta komunikatif
sesuai dengan taraf perkembangan peserta didik.
Standar
penilaian pendidikan memiliki beberapa mekanisme yang harus diperhatikan yaitu:
•
Penilaian
hasil belajar pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah
dilaksanakan oleh pendidik, satuan
pendidikan, dan pemerintah.
•
Merancang
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
•
Melaksanakan
ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas
dilakukan oleh pendidik di bawah koordinasi satuan pendidikan.
•
Penilaian
akhir hasil belajar oleh satuan pendidikan
•
Melaksanakan
kegiatan ujian
•
Melakukan
penilaian akhlak mulia, kepribadian, dan penilaian mata pelajaran muatan lokal
•
Keikutsertaan
dalam kegiatan pengembangan diri
•
Menginformasikan
hasil penilaian kepada peserta didik
Pendidikan
memiliki evaluasi pendidikan dimana secara garis besar dapat dikatakan bahwa evaluasi adalah
pemberian nilai terhadap kualitas sesuatu.
Fungsi
evaluasi pendidikan yaitu :
•
Fungsi evaluasi pendidikan dalam kaitannya dengan pengambilan keputusan
sebagai penyedia informasi
•
Fungsi perbaikan, merupakan salah satu
benang merah yang terabaikan selama ini.
•
Fungsi pengendalian proses dan mutu pendidikan.
•
Fungsi pengambilan keputusan yang berkaitan dengan peserta didik.
•
Fungsi Regulasi Administratif tentang sekolah.
0 komentar:
Posting Komentar