Rabu, 02 Januari 2013

RESUME KE IX





Share this history on :













Resume ke- 9

Permendiknas No.20 tahun 2007 membahas tentang “ STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN “, dimana Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur,  dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. 

Teknik Penilaian Pendidikan terdiri dari :
Ø  Teknik tes berupa tes tertulis, tes lisan, dan tes praktik atau tes kinerja.
Ø  Teknik observasi atau pengamatan dilakukan selama pembelajaran berlangsung dan/atau di luar kegiatan pembelajaran.
Ø  Teknik penugasan baik perseorangan maupun kelompok dapat berbentuk tugas rumah dan/atau proyek.

Dalam penilain suatu pendidikan terdapat beberapa intrumen yang dimana dalam instrument tersebut harus memenuhi syarat yang diantaranya:
a)     substansi, adalah merepresentasikan kompetensi yang dinilai
b)     konstruksi, adalah memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan bentuk instrumen yang digunakan
c)      bahasa, adalah menggunakan bahasa yang baik dan benar serta  komunikatif sesuai dengan taraf perkembangan peserta didik.

Standar penilaian pendidikan memiliki beberapa mekanisme yang harus diperhatikan yaitu:
      Penilaian hasil belajar pada  jenjang pendidikan  dasar dan menengah dilaksanakan oleh pendidik,  satuan pendidikan,  dan pemerintah. 
      Merancang Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
      Melaksanakan ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas dilakukan oleh pendidik di bawah koordinasi satuan pendidikan.
      Penilaian akhir hasil belajar oleh satuan pendidikan
      Melaksanakan kegiatan ujian
      Melakukan penilaian akhlak mulia, kepribadian, dan penilaian mata pelajaran muatan lokal
      Keikutsertaan dalam kegiatan pengembangan diri
      Menginformasikan hasil penilaian kepada peserta didik

Pendidikan memiliki evaluasi pendidikan dimana secara garis besar dapat dikatakan bahwa evaluasi adalah pemberian nilai terhadap kualitas sesuatu.

Fungsi evaluasi pendidikan yaitu :
         Fungsi evaluasi pendidikan dalam kaitannya dengan pengambilan keputusan sebagai penyedia informasi
         Fungsi perbaikan, merupakan salah satu benang merah yang terabaikan selama ini.
         Fungsi pengendalian proses dan mutu pendidikan.
         Fungsi pengambilan keputusan yang berkaitan dengan peserta didik.
         Fungsi Regulasi Administratif tentang sekolah.

0 komentar:

Posting Komentar